Politisi PKS : Jangan Jadikan Densus 88 Lembaga Islamophobia

Politisi PKS : Jangan Jadikan Densus 88 Lembaga Islamophobia - GenPI.co
Politisi PKS Sebut Jangan Jadikan Densus 88 Lembaga Islamophobia Foto: Instagram @bukhori

GenPI.co - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyita ratusan kotak amal selama menjalankan operasi penangkapan terhadap sejumlah terduga pelaku kasus terorisme di Lampung dalam beberapa hari belakangan.

Dalam operasi itu terdapat tiga terduga pelaku yang diamankan. Mereka antara lain beberapa petinggi di yayasan amal bernama Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

Dalam keterangan Humas Polda Lampung disebutkan, sebanyak 791 kotak amal telah disita sebagai barang bukti yang diklaim digunakan untuk mendanai agenda terorisme.

BACA JUGA:  Tim Densus 88 Sita Ribuan Kotak Amal Kelompok Teroris Lampung

Merespons hal itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf angkat bicara. Bukhori mengkritik narasi yang dibangun Densus 88 Polri lantaran khawatir hal itu menimbulkan kesan Islamophobia di tengah masyarakat.

“Kami mendukung upaya negara dalam memberantas terorisme. Namun kami menolak cara-cara yang tendensius sehingga membuat umat Islam tersudut dan dirugikan akibat narasi berbau Islamophobia. Narasi itu sudah usang di Barat, sayangnya kita masih saja mengimpornya,” kritiknya.

BACA JUGA:  Soal Pembubaran Densus 88, Markus Mekeng Lantang Bersuara

Politisi PKS ini mengatakan, penangkapan ketua Lembaga Amil Zakat di Lampung yang dituding terlibat aktivitas terorisme oleh Densus 88 Polri kian memperkuat persepsi publik soal adanya indikasi agenda Islamophobia yang didorong oleh pihak tertentu.

“Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah lembaga resmi di bawah naungan BAZNAS. LAZ ini tidak mungkin beroperasi sebelum ada izin dari Kementerian Agama,” imbuhnya.

Lebih lanjut, anggota DPR yang pernah bermitra dengan Polri ini mengungkapkan, operasi Densus 88 Polri yang menarasikan kotak amal dan lembaga zakat sebagai medium pendanaan aktivitas terorisme akan berimbas negatif pada niat ibadah zakat atau sedekah umat Islam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya