Mahfud MD Beber Posisi Syariah Islam dalam Tataran NKRI

Mahfud MD Beber Posisi Syariah Islam dalam Tataran NKRI - GenPI.co
Mahfud MD. Foto: Kemenko Polhukam

Menurut Mahfud, syariah dalam arti luas dapat dilaksanakan oleh pemeluk Islam dengan perlindungan negara, sedangkan syariah dalam arti khusus, seperti hukum fiqh muamalah bergantung pada bidang hukumnya. 

Mahfud menambahkan, untuk hukum publik, seperti tata negara, administrasi negara, lingkungan hidup, dan lain-lain berlaku unifikasi atau berlaku yang sama untuk seluruh rakyat.

Untuk hukum privat, kata Mahfud, baik ritual maupun sosial bisa berlaku hukum masing-masing berdasar pilihan dan keyakinannya sendiri dan negara melindungi. 

BACA JUGA:  Khusus Untuk Penegak Hukum, Mahfud MD Minta Hal Penting Ini

"Jika disepakati secara legislasi, yang privat pun bisa hukum nasional, misalnya tentang perkawinan, tentang wakaf, pengelolaan zakat,  jaminan produksi halal, peradilan agama ,dan kompilasi hukum Islam," kata Mahfud. (*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya