Sidang Lanjutan Demokrat dan Kemenkumham, Hal Kedaluwarsa Disebut

Sidang Lanjutan Demokrat dan Kemenkumham, Hal Kedaluwarsa Disebut - GenPI.co
Kuasa hukum Partai Demokrat Mehbob (kanan, depan). Sidang lanjutan Demokrat dan Kemenkumham digelar Kamis (11/11). Dalam siding lanjutan PTUN tersebut gugatan kedaluwarsa disebut (Foto: Mia Kamila/GenPI.co)

“Fakta tadi diungkap di persidangan bahwa terhadap objek gugatan itu penggugat tidak pernah memberikan surat keberatan Kemenkumham atau upaya banding kepada Presiden,” katanya.

Apalagi sudah diumumkan berita negara. Jadi, itu sudah membenarkan gugatan yang mereka ajukan itu kedaluwarsa dan lewat waktu.

“Kemudian yang terungkap di persidangan saksi fakta kami, Ibu Slika sebagai pimpinan sidang dan kepala kepala DPC,” katanya. (*)

BACA JUGA:  Kekalahan Judical Review Demokrat di MA Tak Lemahkan Perjuangan

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya