“Fakta tadi diungkap di persidangan bahwa terhadap objek gugatan itu penggugat tidak pernah memberikan surat keberatan Kemenkumham atau upaya banding kepada Presiden,” katanya.
Apalagi sudah diumumkan berita negara. Jadi, itu sudah membenarkan gugatan yang mereka ajukan itu kedaluwarsa dan lewat waktu.
“Kemudian yang terungkap di persidangan saksi fakta kami, Ibu Slika sebagai pimpinan sidang dan kepala kepala DPC,” katanya. (*)
BACA JUGA: Kekalahan Judical Review Demokrat di MA Tak Lemahkan Perjuangan
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News