Banjir Dukungan Permendikbud Ristek PPKS : Ini Langkah Baik

Banjir Dukungan Permendikbud Ristek PPKS : Ini Langkah Baik - GenPI.co
Banjir Dukungan Permendikbud Ristek PPKS : Ini Langkah Baik Foto: Mendikbud Ristek

GenPI.co - Mendikbud Ristek Nadiem Makarim akhirnya menjawab tuntutan 13 ribu pendukung petisi kampus merdeka terhadap kekerasan seksual lewat penerbitan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Keputusan ini disambut baik oleh Jaringan Muda Setara, salah satu penggagas petisi Kampus Merdeka KS.

Perjuangan untuk mengakhiri kekerasan seksual di perguruan tinggi sudah dimulai sejak lama.

BACA JUGA:  Permendikbud 30 Pendorong RUU PKS Segera Disahkan DPR

Dua tahun lalu salah satunya melalui petisi www.change.org/KampusMerdekaKS dan sudah didukung lebih dari 13 ribu tandatangan.

Sayangnya, tantangan yang mereka hadapi untuk mengakhiri kekerasan seksual belum selesai.

BACA JUGA:  DPR Minta Nadiem Makarim Revisi Permendikbudristek Nomor 30

Masih ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan adanya Permen tersebut karena dianggap melegalkan zina.

Anggapan tersebut kemudian dibantah oleh Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Nizam, PhD dengan mengatakan bahwa tujuan utama peraturan ini adalah memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

“Mengenai hal itu, Nizam mengatakan anggapan tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang. Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukan bahwa Kemendikbud Ristek memperbolehkan perzinahan. Tajuk diawal Permendikbud Ristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan',” tegas Nizam dalam siaran pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor:684/sipres/A6/XI/2021 belum lama ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya