
Oleh karena itu, KPU mengantisipasinya dengan mengalokasikan jadwal putaran pertama dan kedua.
KPU juga mempertimbangkan hak konstutusional, yang mana ambang batas Pilkada 2024 ditentukan Pemilu Legislatif 2024.
"KPU harus mengalokasikan waktu sengketa di MK. Di sisi lain, parpol juga perlu seleksi internal dan komunikasi dengan parpol lain sebelum akhirnya berkoalisi," katanya.(*)
BACA JUGA: Koalisi Kawal Pemilu Minta Timsel KPU-Bawaslu Terbuka ke Publik
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News