Kapolri Harus Batalkan Rencana Rekrut Novel Baswedan Cs, Bahaya

Kapolri Harus Batalkan Rencana Rekrut Novel Baswedan Cs, Bahaya - GenPI.co
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan. FOTO: Antara

“Beberapa orang dari 57 eks pegawai KPK tersebut merupakan mantan anggota Polri yang diberhentikan dari institusi Polri," bebernya.

"Selain itu, ke-57 orang tersebut juga sudah diberhentikan secara hormat dari KPK, karena tidak lolos asesmen TWK, sehingga tidak bisa dialihkan menjadi ASN di lingkungan KPK,” sambungnya.

Lebih lanjut, Karyono menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XIX/2021 telah menyatakan proses alih status pegawai KPK yang menggunakan metode TWK sesuai dengan UUD 1945.

BACA JUGA:  Pernyataan Tegas KPK Soal Formula E, Siap-siap

Tujuannya, untuk memperoleh output materiil, yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, serta pemerintah yang sah.

“57 eks pegawai KPK tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom Nomor 1 Tahun 2021, tetapi karena hasil asesmen TWK mereka sendiri yang tidak memenuhi syarat,” tandasnya.

BACA JUGA:  Pelantikan Dudung Abdurachman Jadi KASAD Melukai Umat Muslim

Karyono mengingatkan jika Polri masih melanjutkan perekrutan 57 eks pega wai KPK tersebut menjadi ASN, maka berpotensi melanggar UU ASN, PP 11/2017, putusan MK dan MA yang telah berkekuatan tetap. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya