Kapolri Harus Batalkan Rencana Rekrut Novel Baswedan Cs, Bahaya

Kapolri Harus Batalkan Rencana Rekrut Novel Baswedan Cs, Bahaya - GenPI.co
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan. FOTO: Antara

GenPI.co - Pengamat politik Karyono Wibowo meminta Polri membatalkan merekrut Novel Baswedan dan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut karyano, rekrutmen tersebut tidak sesuai dengan aturan yang terdapat di dalam UU 5/2014 tentang ASN. Sehingga, akan menjadi masalah jika terus dilanjutkan.

“Rekrutmen 57 orang eks pegawai KPK harus dibatalkan, karena tidak sesuai UU ASN,” kata Karyono kepada wartawan, Rabu (17/11).

BACA JUGA:  Pernyataan Tegas KPK Soal Formula E, Siap-siap

Dia menyebutkan, pada Pasal 62 ayat 2 UU ASN tertulis, “Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) meliputi seleksi administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang”.

Nah, Kompetensi dasar yang dimaksud salah satunya terkait wawasan kebangsaan yang di mana mereka tak lolos.

BACA JUGA:  Pelantikan Dudung Abdurachman Jadi KASAD Melukai Umat Muslim

Sementara, Pasal 63 ayat 1 menyatakan, “peserta yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diangkat menjadi calon PNS”.

"Artinya, 57 eks pegawai KPK dapat diangkat menjadi CPNS jika lolos seleksi kompetensi dasar, salah satunya TWK. Faktanya, para mantan pegawai itu tidak lolos," terangnya.

BACA JUGA:  Artis Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah

Ketentuan hukum lainnya, lanjut Karyono, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 pada Pasal 23 ayat 1 huruf a yang menyatakan batas usia paling tinggi pada saat melamar menjadi ASN adalah 35 tahun.
Sementara, dari 57 eks pegawai KPK tersebut sebagian besar sudah berusia di atas 35 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya