Kapolri Listyo Sigit Bisa Melanggar Hukum Jika Lakukan Ini

Kapolri Listyo Sigit Bisa Melanggar Hukum Jika Lakukan Ini - GenPI.co
Kapolri Listyo Sigit (foto: JPNN)

GenPI.co - Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo soal rencana pengangkatan 54 bekas pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, mengatakan pengangkatan Novel Baswedan Cs Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bertentangan dengan Undang-undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Kapolri (Perkap) 4/2013.

“Sehingga kalau perekrutan itu dipaksakan maka Kapolri Listyo Sigit akan melanggar hukum dan akan menuai polemik serta menimbulkan kegaduhan berlanjut," kata Sugeng dalam keterangannya, Jumat (19/11).

BACA JUGA:  Kapolri Harus Batalkan Rencana Rekrut Novel Baswedan Cs, Bahaya

Kecuali, lanjut Sugeng Teguh, sebelum melakukan pengangkatan 57 mantan pegawai KPK itu, Kapolri melakukan revisi UU 5/2014 tentang ASN dan mengubah PP 11/2017 tentang manajemen serta Perkap 4/2013 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Polri sebagai payung hukumnya.

Opsi ini, menurut Sugeng harus dilakukan Kapolri sebagai salah satunya dengan menghilangkan klausul persyaratan umum calon PNS tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.

BACA JUGA:  Wagub DKI Buka Suara Soal Dana Hibah Yayasan, Nama Ahok Disebut

“Padahal secara nyata, 57 orang itu sudah diberhentikan dengan hormat oleh KPK sejak tanggal 30 September 2021 karena tidak lulus TWK. Jangan menabrak aturan baik undang-undang maupun peraturan pemerintah,” tegasnya.

Lebih baik, menurut Sugeng Teguh, agar tak menciptakan kegadugan baru Kapolri Listyo Sigit legowo membatalkan rencana rekrutmen 57 mantan pegawai KPK tersebut.

BACA JUGA:  Ratusan Ikan Arwana Super Red Mati Diterjang Banjir di Kalbar

Menurutnya bahwa Polri adalah Lembaga negara penegak hukum, tentu bekerja dengan landasan hukum bukan atas dasar kekuasaan semata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya