Kubu Moeldoko Siapkan Senjata Baru, AHY Cs Masih Terancam

Kubu Moeldoko Siapkan Senjata Baru, AHY Cs Masih Terancam - GenPI.co
Agus Harimurti Yudhoyono. Foto: Asep Wahyudin/GenPI.co.

GenPI.co - Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu KSP Moeldoko, Saiful Huda memberikan tanggapan terkait putusan PTUN Jakarta yang tidak menerima gugatan pihaknya.

Saiful menerangkan bahwa putusan PTUN yang mana menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Namun demkian, baginya ini masih memberi angin segar bagi pihaknya.

BACA JUGA:  AHY-Anies Bakal Jadi Pesaing Kuat Airlangga-Ganjar

Diketahui, penolakan gugatan itu di luar pokok perkara atau permohonan.

Gugatan itu tidak diterima karena belum memenuhi syarat-syarat formalitas dalam berita acara di pengadilan, seperti kompetensi atau kewenangan pengadilan, kedudukan hukum dan lain-lainnya.

BACA JUGA:  Zaki Mubarak Seret Nama AHY soal Moeldoko Diusir Saat Kamisan

"Ini berbeda dengan putusan permohonan ditolak. Kalau permohonan ditolak, berarti penolakannya itu terhadap pokok perkara yang dimohonkan," kata dia kepada GenPI.co, Selasa (23/11/2021).

kedua istilah di atas itu juga akan menjadi berbeda untuk soal konsekuensi hukum selanjutnya.

BACA JUGA:  SBY Sudah Jalani Operasi Kanker Prostat di AS, AHY: Alhamdulillah

"Jadi, ini artinya PTUN tidak serta merta otomatis memenangkan DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)," jelas dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya