Yusril Ihza Mahendra Ungkap Putusan MK, Pemerintah Jokowi Bahaya

Yusril Ihza Mahendra Ungkap Putusan MK, Pemerintah Jokowi Bahaya - GenPI.co
Yusril Ihza Mahendra Ungkap Putusan MK, Pemerintah Jokowi Bahaya - Yusril Ihza Mahendra - Foto: instagram @yusrimahendra

GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra blak-blakan menanggapi Putusan MK yang menyatakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Menurut Yusril Ihza Mahendra, bahwa Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak punya pilihan kecuali bekerja keras memperbaiki UU Cipta Kerja pasca putusan MK pada hari Kamis (25/11/2021).

Dalam putusan MK tersebut, jika dalam dua tahun UU tersebut tidak diperbaiki, maka UU itu otomatis menjadi inkonstitusional secara permanen.

BACA JUGA:  Air Rebusan Belimbing Wuluh Campur Madu Dahsyat, Cespleng Banget

Selain itu, MK juga menyatakan, jika dalam dua tahun tidak diperbaiki, maka semua UU yang telah dicabut oleh UU Cipta Kerja itu otomatis berkaku kembali.

"Ini jelas dapat menimbulkan kekacauan hukum," jelas Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Jumat (26/11).

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Sirih Campur Kunyit Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Dalam putusan tersebut, MK juga melarang Pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana terhadap UU Cipta Kerja selain yang sudah ada.

Selain itu, MK juga melarang Pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan baru yang berdampak luas yang didasarkan atas UU Cipta Kerja selama UU itu belum diperbaiki.

BACA JUGA:  Cespleng! Air Rebusan Bawang Putih Campur Madu Khasiatnya Dahsyat

Merespons hal tersebut, Mantan Menkumham dan Mensesneg itu menilai, Putusan MK itu mempunyai dampak yang luas terhadap Pemerintahan Presiden Jokowi yang kini tinggal lebih kurang tiga tahun lagi sampai tahun 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya