
Para tersangka dijerat dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal satu miliar rupiah.(*) ANT
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News