Aksi Terorisme Merebak, Warga Diminta Bersatu Dukung Densus 88

Aksi Terorisme Merebak, Warga Diminta Bersatu Dukung Densus 88 - GenPI.co
Ilustrasi - Densus 88 Antiteror Mabes Polri. (Foto: Ricardo/JPNN.com)

Para tersangka dijerat dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal satu miliar rupiah.(*) ANT

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya