
GenPI.co - Notaris Yoga Soegama menegaskan bahwa sebelum hasil pengadilan keluar, kedua notaris mantan ART Nirina Zubir, Riri Khasmita, belum bisa ditetapkan benar-benar bersalah.
Pasalnya, dalam jual beli tanah ada itikad baik dari pembeli atau penjual. Ada kemungkinan notaris hanya beritikad baik untuk menjual tanah.
“Jadi, mereka datang ke kami dengan membawa identitas. Ada kemungkinan bahwa identitas yang dibawa ini sebenarnya fiktif,” ujarnya kepada GenPI.co, Kamis (25/11).
BACA JUGA: Terkuak Alasan Riri Ambil Alih Aset Tanah Ibu Nirina, Ternyata..
Yoga mengatakan bahwa dirinya menemukan banyak kasus yang mana pihak penjual itu memakai KTP palsu.
“KTP itu sebenarnya punya si pemilik asli, tetapi fotonya diganti dengan foto si penjual nakal ini. Jadi seolah-olah yang datang ini yang pemilik asli,” katanya.
BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah Kian Menyeruak, Menteri Sofyan Dikritik Tajam
Menurut Yoga, notaris hanya melakukan pengecekan kesesuaian KTP dengan akta tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Jika sang notaris menemukan kecocokan data, proses penjualan tanah akan dilanjutkan.
“Apalagi, sertifikat tanah itu tak ada foto sang pemiliknya. Di situ yang agak bahaya dan sang notaris bisa menganggap penjual nakal ini betul-betul pemilik tanah asli,” ungkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News