MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas.
Selain itu, MK menilai pembentukan UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik.(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News