KPK: Jika Pacar Anda Bupati, Pemberian Hadiah Bisa Dianggap Suap

KPK: Jika Pacar Anda Bupati, Pemberian Hadiah Bisa Dianggap Suap - GenPI.co
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan segala bentuk pemberian yang telah diterima.

Sebab, menurut Ghufron, hal tersebut bisa dianggap gratifikasi.

Bahkan, dirinya mengatakan bahwa hadiah yang diberikan keluarga atau kolega kepada penyelenggara negara tetap bernilai gratifikasi.

BACA JUGA:  KPK Beri Kabar Terbaru soal Kasus Azis Syamsuddin, Tegas

"Misal Anda dengan pacar, Anda dengan mertua, itu enggak masalah. Tapi, kalau antarwarga," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/11/2021).

Ghufron menjelaskan bahwa gratifikasi sudah diatur dalam Pasal 12a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi larangan penyelanggara negara dilarang menerima hadiah.

BACA JUGA:  Kasasi Edhy Prabowo, KPK Yakin MA Adil, Independen & Profesional

"Kalau pacar Anda adalah bupati, mertua Anda adalah dirjen, atau menteri, itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum gratifikasi," jelasnya.

Oleh sebab itu, gratifikasi kepada penyelenggara negara kemudian dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan.

BACA JUGA:  Telak! Pengamat Bilang KPK Lambat Ungkap Korupsi Formula E

"Gratifikasi pada prinsipnya itu semua bentuk hadiah, baik uang, barang, ataupun jasa. Setiap penyelenggara negara yang menerima hal tersebut, wajib lapor ke KPK selama 30 hari kerja," tegas dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya