Ucapan Novel Baswedan Tegas untuk Pimpinan KPK, Menohok Banget

Ucapan Novel Baswedan Tegas untuk Pimpinan KPK, Menohok Banget - GenPI.co
Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Foto: Antara

GenPI.co - Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat suara terkait pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Sebelumnya Nurul Ghufron menyatakan bahwa pemberian hadiah dari keluarga bisa dikategorikan sebagai Gratifikasi.

Menurut Novel, apa yang dikatakan Nurul Ghufron tersebut kurang tepat.

BACA JUGA:  Novel Baswedan Sebut Nurul Ghufron Hanyalah Pencintraan

Bahkan, Nurul Ghufron dianggap tidak terlalu paham terkait istilah Gratifikasi di KPK.

"Yang bersangkutan (diduga melakukan gratifikasi) diberi waktu 30 hari untuk melaporkan. Kalau tidak melapor akan dianggap ada niat jahat sebagai pemberian suap," ujar Novel Baswedan kepada GenPI.co, Rabu (1/12/2021).

BACA JUGA:  Ferdinand Lantang Menantang Novel Baswedan, Berani Tidak?

Menurutnya, harus ada ketentuan yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya.

"Karena perspektif pelaporan gratifikasi itu sebagai pintu keluar terhadap pegawai negeri atau penyelenggara yang baik karena suatu keadaan menerima pemberian tanpa disadari," jelasnya.

BACA JUGA:  Novel Baswedan Bicara soal Dugaan Korupsi Bisnis PCR, Tajam!

Oleh sebab itu, ketentuan tentang pelaporan gratifikasi mesti dikaitkan dengan delik Pidana Gratifikasi itu sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya