Suara Lantang Polda Metro Jaya soal Izin Reuni PA 212, Tegas

Suara Lantang Polda Metro Jaya soal Izin Reuni PA 212, Tegas - GenPI.co
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Annisa/GenPI.co

"Pasal 212 hingga Pasal 218 KUHP. Saya sampaikan setiap orang melanggar ketentuan akan tindak tegas dengan aturan hukum," tutur dia.(*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya