Polisi Tegas! Nekat Adakan Reuni 212 Bakal Dapat Sanksi

Polisi Tegas! Nekat Adakan Reuni 212 Bakal Dapat Sanksi - GenPI.co
Sikap polisi sangat tegas! Siapapun yang nekat adakan reuni 212 bakal dapat sanksi. Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan

GenPI.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan pihaknya tak mengeluarkan izin menggelar Reuni 212 di Jakarta, khususnya di wilayah Patung Kuda dan Monas.

"PMJ tidak memberikan izin sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan satgas covid-19 DKI Jakarta," ujar Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (1/12).

Pihaknya beranggapan bahwa kegiatan tersebut bersifat menciptakan kerumunan.

BACA JUGA:  Rekayasa Lalu Lintas Jelang Reuni 212 Besok, Harap dibaca!

"Tentunya sesuatu yang bertentangan dengan prokes yang mana tidak dibenarkan melalukan kerumunan dalam jumlah banyak," tuturnya.

Mantan Kabid Humas Polda Sumsel itu menyebut apabila tidak mengindahkan perintah tersebut, pihaknya tak sungkan memberikan sanksi untuk seluruh peserta.

BACA JUGA:  Poster Aksi Super Damai Beredar, Ketua Reuni 212 Bereaksi

"Kami akan persaangkaan dengan tindak pidana yang ada di KUHP yaitu khususnya pasal 212 sampai 218," jelasnya.

Sanksi dalam pasal 212 yakni pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp 4,5 juta.

BACA JUGA:  Suara Lantang Polda Metro Jaya soal Izin Reuni PA 212, Tegas

Sementara itu, untuk pasal 218 yakni pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp 9 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya