
"Pada semester pertama tahun 2021 dengan jumlah 55 kasus dan total kerugian negara mencapai Rp 35,7 miliar," ungkapnya.
Tidak hanya itu, menurutnya, kepala desa juga menempati peringkat ke tiga dari sisi latar belakang pelaku dengan jumlah 61 orang.
"Oleh sebab itu, korupsi yang dilakukan kepala desa tidak bisa dianggap remeh seperti yang diutarakan oleh Komisioner KPK," tandasnya. (*)
BACA JUGA: ICW Lempar Kritik Pedas Untuk Pimpinan KPK, Tajam!
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News