
"Putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, tetapi masih berlaku selama 2 tahun atau sampai diperbaiki. Itulah yang berlaku mengikat", kata Mahfud.
Menurut Mahfud, diskusi-diskusi atau kritik teoretis atas vonis MK itu sangat diperlukan karena tiga hal.
Pertama, untuk mengembangkan studi-studi hukum tata negara, kedua memperluas pengenalan masyarakat terhadap eksistensi MK dalam ketatanegaraan di Indonesia, dan ketiga untuk memberi masukan atau kritik terhadap MK.
BACA JUGA: Mahfud MD Sebut UU Ciptaker Tetap Berlaku, Ada Syaratnya
"Teori yang paling tinggi di dalam hukum tata negara itu adalah teori bahwa keberlakuan hukum tata negara di suatu negara tidak harus ikut teori pakar atau yang berlaku di negara lain, melainkan ikut apa yang ditetapkan oleh negara itu sendiri sesuai dengan resultante terkait poleksosbudnya masing-masing," kata Mahfud.
Untuk diketahui, FGBIC adalah forum kajian yang pada umumnya beranggotakan akademisi yang tergabung di dalam Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI). (*)
BACA JUGA: Mendadak Ahli Thoriqoh Temui Mahfud MD, Bahas Hal Penting Ini
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News