Kapolri Jenderal Listyo Bakal Digugat Banyak Advokat, Memanas

Kapolri Jenderal Listyo Bakal Digugat Banyak Advokat, Memanas - GenPI.co
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Antara

"Terlebih-lebih tidak mengacu kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN sehingga harus dibatalkan, karena dalam manajemen ASN menurut UU ASN," ungkap Petrus.

Lantas, Kapolri Jenderal Listyo diingatkan supaya tidak boleh melakukan pengangkatan ASN dengan dasar Perpol Nomor 15 Tahun 2021.

Sebab, UU ASN tidak mendelegasikan wewenang atau memberi mandat kepada Kapolri untuk mengangkat sendiri dengan membuat aturan sendiri hanya untuk mengangkat 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN.

BACA JUGA:  Angin Segar untuk Kapolri Listyo, Ancaman Nyata Tuntas

Lebih lanjut, Petrus menambahkan berdasarkan Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Ilmu Perundang-Undangan, Perpol RI merupakan peraturan perundang-undangan yang berada di bawah UU atau dalam hirarki peraturan Perundang-Undangan.

"Perpol dimaksud harus senapas dengan Peraruran Perundang-Undangan yang ada di atasnya dan harus bersifat mengatur hal-hal yang umum terkait dengan peran dan fungsi Polri selaku penegak hukum, pengayoman dan penjaga ketertiban umum, sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

BACA JUGA:  Jokowi Naik Pitam dengan Ormas Bermasalah, Kapolri Harus Tegas

Sebagai informasi tambahan, hadir juga sejumlah advokat dan pemerhati sosial politik di antaranya Sugeng T Santoso, Sebastian Salang, Daniel Tonapa Masiku, Piter Singkali, Mansyur Arsyad, Jelani Christo, Robert Keytimu, Frans S Delong, Robin Laytonga, Carel Ticualu, Erick S Paat, dan Zaenal Abidin.(fri/jpnn)

Lihat video seru ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pergerakan Advokat Nusantara Menggugat Kapolri Terkait Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya