Dukung Refly Harun, PKS Setuju Presidential Threshold Diturunkan

Dukung Refly Harun, PKS Setuju Presidential Threshold Diturunkan - GenPI.co
Politisi PKS, Mardani Ali Sera. Foto: Dok. DPR

GenPI.co - Politikus PKS Mardani Ali Sera memberi tanggapan terkait langkah pakar hukum tata negara Refly Harun dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono yang mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, tujuan kedua tokoh tersebut yakni menyampaikan permohonan Judicial Review terkait pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu dan meminta presidential threshold diturunkan menjadi nol persen.

Sebab, menurut mereka, penghapusan presidential threshold akan memunculkan pemimpin yang jujur, amanah, dan berkualitas bagi bangsa.

BACA JUGA:  Terganjal Presidential Threshold, Rizal Ramli Mustahil Pilpres

“Setuju dan mendukung. Sistem presidensialisme biasanya tidak memberi batasan bagi persyaratan masuk,” ujar Mardani Ali Sera kepada GenPI.co, Kamis (9/12). 

Menurutnya semua putra dan putri terbaik bangsa berhak diberi kesempatan oleh konstitusi untuk berkontestasi dalam pemilihan presiden atau pilpres agar bisa menjadi pemimpin di tanah air. 

BACA JUGA:  Presidential Threshold Dipaksakan, Pilpres 2024 Bahaya

“PKS sendiri masih mengajukan usul revisi UU Pemilu untuk menurunkan threshold dari 20 persen menjadi maksimal 10 persen atau sama dengan parlementary thershold 4 persen,” ucap Mardani.

Di sisi lain, Anggota DPR RI Komisi I Fadli Zon juga memberikan tanggapan terkait ambang batas yang mempersulit calon-calon presiden alternatif potensial untuk menjadi pemimpin Indonesia.

BACA JUGA:  Rocky Gerung Dorong Presidential Threshold Dibatalkan

“Seharusnya memang presidential threshold tidak 20 persen,” ujar Fadli Zon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya