Beber Target Amendemen UUD 1945, Begini Kata Bamsoet

Beber Target Amendemen UUD 1945, Begini Kata Bamsoet - GenPI.co
Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet. Foto: Mia Kamila/GenPI.co

GenPI.co - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet membeberkan target kajian amendemen UUD 1945.

Ia mengatakan kajian untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak akan selesai pada April 2022. 

"April ini kita tuntaskan dari kajian badan kajian K3," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12).

BACA JUGA:  Masyarakat Tolak Amendemen UUD 1945, Bamsoet Buka Suara

Politikus Golkar itu mengatakan jika hasil kajian telah selesai, maka akan langsung diserahkan kepada partai-partai politik untuk dipelajari.

"Kita kembalikan ke partai politik untuk dipelajari untuk kemudian kita berkumpul kembali untuk brainstorming apakah nanti bentuknya UU, kalau UU nanti diserahkan kepada DPR," ungkapnya.

BACA JUGA:  PPHN Tak Ada Kaitannya dengan Amendemen Masa Jabatan Presiden

Bamsoet menyebut idealnya amandemen ini dilakukan melalui TAP MPR. Namun, hal itu masih akan tergantung dari keinginan partai-partai politik.

"Kalau saya pribadi idealnya melalui Tap MPR tapi partai saya menyampaikan cukup dengan UU," tandas Bamsoet.

BACA JUGA:  Bamsoet Ungkap Pentingnya Amendemen UUD 1945, Simak Penjelasannya

PPHN disebut Bamsoet hanya mengubah atau menambah 2 ayat pada masing-masing Pasal 3 dan Pasal 23.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya