PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru

PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru - GenPI.co
PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru foto: antara

GenPI.co - PPKM Level 3 memang dibatalkan, di sisi lain pemerintah juga akan melarang semua jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," lanjut Luhut dikutip GenPI.co, Jumat (10/12)

BACA JUGA:  PPKM Level 3 Batal, Pakar Singgung Komunikasi Pemerintah

Sebagaimana diketahui, sebelum keluar keputusan PPKM Level 3 dibatalkan, rencananya PPKM Level 3 untuk periode Natal dan tahun baru diberlakukan di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Untuk mendukung kebijakan pembatalan PPKM Level 3, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 yang dipublikasikan pada 25 November 2021.

BACA JUGA:  Disebut Mencla-Mencle, Tito Karnavian Beber Alasan PPKM Batal

Sementara itu, pemerintah menyatakan pembatalan tersebut telah diputuskan dengan mempertimbangkan banyak aspek.

Pertama, Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Kedua, alasan PPKM Level 3 dibatalkan, capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76% dan dosis kedua yang mendekati 56%.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya