Mau Tahu Gaji Novel Baswedan Jadi ASN Polri, Jangan Kaget

Mau Tahu Gaji Novel Baswedan Jadi ASN Polri, Jangan Kaget - GenPI.co
Novel Baswedan. Foto: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

GenPI.co - Novel Baswedan dan kawan-kawan resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Yang menjadi pertanyaan, berapa gaji mantan pegawai KPK tersebut?

Berdasarkan Dikutip dari puskeu.polri.go.id, gaji ASN Polri masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan 18 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji pokok ASN Polri untuk golongan I ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 per bulan sampai Rp2.686.500 per bulan.

BACA JUGA:  Relawan Anies Deklarasi di Solo, Ferdinand Komentar Telak

Gaji ASN Polri golongan II sebesar Rp2.022.200 per bulan sampai Rp3.820.000 per bulan.

Untuk golongan III, sebesar Rp2.579.400 per bulan hingga Rp4.797.000 per bulan.

BACA JUGA:  Lihat Nih, Tampang Sangar Pelaku Pembobol ATM

Adapun gaji pokok ASN Polri golongan IV ditetapkan pada angka Rp3.044.300 per bulan hingga Rp5.901.200 per bulan. Selain itu, ASN Polri juga mendapatkan berbagai tunjangan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan golongan mereka akan disesuaikan dengan golongan ketika mereka masih bertugas di KPK.

BACA JUGA:  Ramalan 2022, Awas Awal Tahun Ada Kiamat Kecil

"Ketika dia golongan tertentu pada KPK, maka di kepolisian sebagai ASN akan disamakan golongannya, jadi tidak dirugikan," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (10/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya