
Lebih lanjut, Wiku memaparkan bahwa sebelum varian Omicron masuk ke Indonesia, pemerintah telah melakukan beberapa langkah antisipatif.
Misalnya, Kementerian Kesehatan terus menggencarkan upaya sampling whole genome sequencing (WGS) dari kasus terkonfirmasi.
“Kemenkes bahkan mewajibkan pengambilan sampel dari spesimen kasus positif dari negara yang mengalami penularan varian Omicron dengan menggunakan alat testing yang sensitif,” paparnya.
BACA JUGA: Satgas Covid-19 Kasih Peringatan Tegas, Begini Bunyinya
Selain itu, pemerintah juga tengah mengambil langkah tanggap darurat untuk mencegah meluasnya varian covid-19 Omicron di dalam negeri.
“Masa karantina 10 sampai 14 hari dinilai cukup untuk memonitor peluang perkembangan gejala selama masa inkubasi disertai dengan tes PCR dua kali,” ungkapnya.
BACA JUGA: Satgas Covid-19 Beber Aturan Karantina Perjalanan Internasional
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News