
Menurut Burhanuddin, bahwa kebijakan itu mengubah paradigma hukum di kalangan jaksa yang semula berorientasi pemidanaan retributif atau pada pelaku, yang kini turut memperhatikan perspektif keadilan bagi korban juga.
Seperti diketahui, sebelumnya tuntutan mati diajukan Jaksa dalam perkara korupsi PT ASABRI (Persero) terhadap terdakwa Heru Hidayat, lantaran ia merupakan terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun.
Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)
BACA JUGA: Air Rebusan Serai Campur Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Wow
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News