
GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa pemilu sebagai kontestasi dan kompetisi politik selalu melahirkan sengketa.
Adapun sengketa yang muncul saat pemilu terjadi, baik antar-peserta maupun antara peserta dengan penyelenggara.
Pernyataan Mahfud itu disampaikan oleh Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam, Janedjri M. Gaffar.
BACA JUGA: BMKG Sampaikan Pesan Penting, Siapkan skenario terburuk
"secara umum dapat kita ketahui bahwa mekanisme penyelesaian sengketa telah berperan secara signifikan dalam mengawal berjalannya pemilu/pilkada secara jujur dan adil," ujar Gaffar menyampaikan pesan Mahfud di Jakarta, Kamis (16/12).
Namun, dalam beberapa kasus, masih terdapat beberapa catatan perbaikan yang perlu menjadi perhatian Bawaslu.
BACA JUGA: Telkom Bikin Bursa Kripto di Indonesia, Siap-siap melejit
Catatan perbaikan itu, seperti adanya koreksi putusan penyelesaian sengketa proses yang diputus oleh jajaran Bawaslu melalui penyelesaian sengketa hasil pemilu/pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"Koreksi atas kelemahan mekanisme penyelesaian sengketa proses tersebut harus menjadi batu loncatan bagi Bawaslu untuk melakukan perbaikan dan meningkatkan mutu proses penyelesaian sengketa yang dijalankan," kata Gaffar.
BACA JUGA: Isi Ramalan Jayabaya, Sungguh Menakutkan
Terkait dengan hal ini, Mahfud kata Gaffar sangat menekankan bahwa salah satu tujuan penyelesaian sengketa proses pemilu adalah untuk memberikan legitimasi proses dan hasil pemilu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News