Gugatan ini bukan yang pertama, karena sebelumnya MK sudah 13 kali mengadili materi serupa dan semua ditolak.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas pencalonan presiden mensyaratkan partai politik atau gabungan harus memenuhi syarat perolehan minimal 20 persen jumlah kursi DPR. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News