Untuk itu, dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dia mengatakan, Andika Perkasa juga secara perlahan berupaya menyelesaikan persoalan di tubuh TNI.
"Andika Perkasa melakukan konsolidasi masalah-masalah yang ada. Paling tidak penguatan terhadap tiga matra yang ada dan alutsista," pungkasnya.(*)
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Pepaya Khasiatnya Dahsyat, Bikin Terbelalak
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News