Kritik Pedas Soal Rangkap Jabatan KASAD Dudung di BUMN

Kritik Pedas Soal Rangkap Jabatan KASAD Dudung di BUMN - GenPI.co
KASAD Jenderal Dudung Abdurachman. FOTO: Antara

GenPI.co - Pengamat Militer Beni Sukadis memberikan tanggapan terkait KASAD Jenderal Dudung Abdurachman yang mendapatkan jabatan komisaris di perusahaan BUMN yakni PT Pindad (Persero).

"‌Mengenai rangkap jabatan, saya pikir sesuai UU seharusnya memang tidak bisa dirangkap," ujarnya kepada GenPI.co, Minggu (26/12).

Walaupun hal tersebut dinilai tidak bisa dilakukan, tetapi menurutnya hal tersebut sudah mengakar dan menjadi kebiasaan sejak dahulu.

BACA JUGA:  Akademisi Sentil KASAD Dudung Abdurachman Soal Habib Bahar

"Oleh karena itu, tiap pejabat KSAD baru otomatis menggantikan pejabat sebelumnya," lanjutnya.

Menurut dia, seharusnya sosok pejabat politik baik menteri, sekjen, bahkan KASAD memberikan contoh yang baik dengan tidak merangkap jabatan.

BACA JUGA:  Sikap Politikus Golkar soal Pengganti Dudung Abdurachman

"Sehingga jika pimpinan politik saja bebas rangkap jabat maka pejabat dibawah tentu akan juga melakukan hal yang sama," imbuhnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendadak diberhentikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebagai Komisaris Utama PT Pindad (Persero).

BACA JUGA:  Jenderal Dudung Abdurachman Diminta Hati-hati ke Habib Bahar

Pasalnya, saat ini Jenderal Andika Perkasa telah menjabat sebagai Panglima TNI. Untuk menggantikan, kini Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang diangkat sebagai Komisaris Utama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya