
GenPI.co - Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin mengatakan, 99,13 persen perkara yang masuk di MA berhasil diputuskan sepanjang 2021.
Syarifuddin mengatakan, dari 19.254 beban perkara yang masuk, MA berhasil memutus perkara sebanyak 19.087 kasus.
"Rasio produktivitas memutus perkara ini telah melampaui target," kata Muhammad Syarifuddin di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (29/12).
BACA JUGA: Refleksi Akhir Tahun, Mahkamah Agung Raih 9 WTP Berturut-turut
Pasalnya, target awal MA pada tahun ini ialah menyelesaikan 75 persen kasus.
Dengan capaian penyelesaian 99,13 kasus, maka MA telah melampaui target sebesar 24,13 persen.
BACA JUGA: Mahkamah Agung Selesaikan 2516 Pengaduan
Alhasil, hingga tutup tahun ini, sisa perkara yang belum selesai ialah 167 kasus.
Namun, jumlah tersebut masih bisa berubah lantaran sampai dengan saat ini masih ada kegiatan sidang.
BACA JUGA: Mahkamah Agung Bikin Koruptor Bahagia, Eks Penyidik KPK Bereaksi
Di sisi yang lain, Syarifuddin menjelaskan adanya penuruan perkara yang diputuskan oleh MA di tahun ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News