
GenPI.co - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyoroti aksi mafia peradilan yang terjadi di Kota Malang, Jawa Timur.
Sebelumnya, ruko dan bangunan milik dua dokter kakak beradik, dr Gina Gratiana dan dr Gladys Adipranoto di Jl Pahlawan Trip Blok B 6, B 7, dan B 27, Oro-oro Dowo, Klojen, Kota Malang, sarat dengan praktik mafia peradilan dan mafia tanah.
Indikasi ini terlihat dari pelaksanaan amar putusan Peninjauan Kembali (PK) No 598 Tahun 2016 dipaksakan.
BACA JUGA: Sebelum Lengser, Anies Baswedan Harus Lakukan 2 Manuver Ini
Salah satunya, putusan menghukum untuk membagi harta bersama selama perkawinan (marital beslag) dibelokkan menjadi sita jaminan (conservatoir beslag).
Indikasi ini juga diperkuat dengan munculnya pemblokiran sertifikat milik keluarga dokter tersebut ke kantor BPN Kota Malang sejak 5 September 2013 silam oleh pihak lain tanpa sepengetahuan mereka.
BACA JUGA: Polemik TNI dan Habib Bahar, Pentolan 212 Bereaksi Keras
Hal ini diungkapkan Gladys Adipranoto dan Gina Gratiana yang mendapatkan surat pemblokiran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tanggal 1 Desember 2021 dan baru diterima pada 1 Januari 2022.
“Ini sudah pasti peran mafia tanah dan mafia peradilan. Punya duit berapa orang ini bisa sampai jadi putusan PK sedemikian rupa dan memblokir sertifikat milik orang lain ke BPN,” ungkap Malik Mahardika, Kepala Biro Hukum PSI Jawa Timur, Minggu (2/1/2022).
BACA JUGA: Shin Tae Yong Buka Suara Soal Isu Pemecatan, Semua Harap Tenang
Dia mengendus adanya mafia peradilan dan mafia tanah di balik sengketa harta gono-gini tersebut.
Menurut Malik, aroma busuk mafia peradilan dan mafia tanah ini sangat menyengat. Para mafia menggunakan berbagai macam instrumen dalam melancarkan aksinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News