
Seperti diketahui, sejumlah pihak menggugat aturan presidential threshold ke MK agar turun menjadi 0 persen.
Gugatan itu dilakukan agar semua partai bisa mengusung calon presiden (capres) tanpa terganjal persentase suara di parlemen.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas pencalonan presiden mensyaratkan partai politik atau gabungan harus memenuhi syarat perolehan minimal 20 persen jumlah kursi DPR. (*)
BACA JUGA: Ujang Komarudin Bicara Presidential Threshold, Begini Isinya
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News