
GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD mendesak agar lembaga peradilan khusus pemilu perlu segera dirumuskan model kelembagaannya menjelang Pemilu 2024.
"Perlulah kita segera merumuskan kelembagaanya," kata Mahfud usai menguji disertasi mahasiswa doktoral Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dikutip ANTARA, Jumat (7/1).
Dalam ujian terbuka disertasi yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Mahfud menjadi salah satu penguji disertasi mahasiswa doktoral UII Rayendra Erwin Moeslim Singajuru dengan tema "Politik Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilu: Menggagas Pembentukan Pengadilan Pemilu di Indonesia".
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ucapan Mahfud MD, Kekuatan Anies Baswedan
Menurut Menkopolhukam, disertasi tersebut mempertegas bahwa menyongsong Pemilu 2024 diperlukan lembaga peradilan pemilu yang jelas, transparan, dan akuntabel.
"Itu sudah ketemu di disertasi itu tetapi kelembagaanya seperti apa kita masih punya waktulah satu tahun lagi menjelang Pemilu 2024," ujar Mahfud.
BACA JUGA: Mahfud MD Keras ke Habib Bahar, Mohon Siap-siap
Bentuk kelembagaan peradilan pemilu, kata dia, masih perlu didiskusikan apakah nantinya dapat berdiri sendiri, berada di bawah Mahkamah Konstutusi (MK), atau di bawah Mahkamah Agung (MA).
"Apa masuk ke sini, atau ke sana, atau berdiri sendiri, dan sebagainya masih perlu didiskusikan lagi dengan 'stakeholder', DPR ingin apa, pemerintah ingin apa, nanti melalui Kemendagri rakyat ingin apa," ujar dia.
BACA JUGA: Ucapan Mahfud MD Mengejutkan, Sebut KASAD Dudung dan Habib Bahar
Amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, menurut dia, bisa menjadi salah satu alternatif untuk membentuk lembaga peradilan pemilu tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News