Jabatan Politis, Pengisian Wamen Jadi Hak Prerogatif Presiden

Jabatan Politis, Pengisian Wamen Jadi Hak Prerogatif Presiden - GenPI.co
Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Foto: BPMI Setpres

GenPI.co - Akademisi politik Kacung Marijan memberikan pendapatnya soal Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang terus menambah posisi wakil menteri di jajaran pemerintahannya.

Kacung mengatakan bahwa posisi wakil menteri yang semula merupakan jabatan birokratis, kini berubah menjadi jabatan politis.

Oleh karena itu, penunjukkan wakil menteri sekarang ini menjadi hak prerogatif presiden.

BACA JUGA:  Bongkar Tujuan Jokowi Tambah Wamen, Pengamat Sebut Reshuffle

Menurut Kacung, hal ini sudah terjadi sejak pemerintahan Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

“Dulu, jabatan wamen itu diisi oleh birokrat senior minimal bergolongan IV B. Namun, sejak pemerintahan SBY periode 2, wamen bukan jabatan karier lagi,” ujarnya kepada GenPI.co, Minggu (9/1).

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Angkat Wamen, Pengamat Duga Bagi Kue Kekuasaan

Kacung mengatakan bahwa posisi wakil menteri sebenarnya dibutuhkan jika beban kerja menteri dinilai cukup berat. Misalnya, menteri luar negeri dan menteri keuangan.

“Menlu itu banyak ke luar negeri, sehingga urusan internal ditangani wamenlu. Sementara itu, beban kerja menkeu yang besar juga membutuhkan wamenkeu,” katanya.

BACA JUGA:  Soal Posisi Wamensos, Pakar Top Beri Peringatan Penting

Sementara itu, jika beban kerja menteri tak terlalu besar, posisi wakil menteri sebenarnya tak terlalu diperlukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya