Jabatan Politis, Pengisian Wamen Jadi Hak Prerogatif Presiden

Jabatan Politis, Pengisian Wamen Jadi Hak Prerogatif Presiden - GenPI.co
Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Foto: BPMI Setpres

“Kalau masalah kebijakan tak bisa selesai di Eselon I dan perlu back-up, kementerian itu butuh posisi wakil menteri,” ungkapnya. 

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menambah sepuluh jabatan wakil menteri yang berpotensi diisi.

Sepuluh jabatan itu adalah Wakil Menteri Sosial, Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Investasi, Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas, Wakil MenPANRB, serta Wakil Menteri Perindustrian.

BACA JUGA:  Bongkar Tujuan Jokowi Tambah Wamen, Pengamat Sebut Reshuffle

Kemudian, ada juga Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, serta Wakil Menteri Dalam Negeri. (*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya