Pengakuan Bareskrim Polri Mengejutkan, Sebut Ferdinand Hutahaean

Pengakuan Bareskrim Polri Mengejutkan, Sebut Ferdinand Hutahaean - GenPI.co
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

Setelah dilanjutkan ke proses penetapan tersangka, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan.

Dalam kasus ini, Ferdinand dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) tentang UU ITE.

Ancamannya Ferdinand Hutahaean secara keseluruhan akan menerima hukuman selama sepuluh tahun penjara.(cuy/jpnn)

BACA JUGA:  Teriakan Tegas Habiburokhman Soal Kasus Habib Bahar dan Ferdinand

Simak video berikut ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bareskrim Resmi Tetapkan Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya