Setelah dilanjutkan ke proses penetapan tersangka, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan.
Dalam kasus ini, Ferdinand dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) tentang UU ITE.
Ancamannya Ferdinand Hutahaean secara keseluruhan akan menerima hukuman selama sepuluh tahun penjara.(cuy/jpnn)
BACA JUGA: Teriakan Tegas Habiburokhman Soal Kasus Habib Bahar dan Ferdinand
Simak video berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bareskrim Resmi Tetapkan Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News