Gibran & Kaesang Bakal Seret Pelapornya? Begini Kata Penyidik KPK

Gibran & Kaesang Bakal Seret Pelapornya? Begini Kata Penyidik KPK - GenPI.co
Gibran Rakabuming. Foto: JPNN

GenPI.co - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswand Nugraha memberi tanggapan terkait dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan ke lembaga antirasuah.

Diketahui, Gibran dan Kaesang dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan KKN oleh Analis Sosial Politik UNJ Ubedilah Badrun.

Praswand pun memberi tanggapan terkait potensi Gibran dan Kaesang Pangarep dalam menyeret sang pelapor ke ranah hukum.

BACA JUGA:  Suara Lantang Pengamat Soal Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

"Terkait potensi laporan balik terhadap pelapor atas pencemaran nama baik, harus dilihat dulu secara komprehensif materi pengaduannya," ujar Praswand kepada GenPI.co, Selasa (11/1).

Menurutnya, KPK akan melihat terlebih dahulu apakah laporan tersebut bersifat materiil dan memiliki alat bukti pendukung yang cukup.

BACA JUGA:  Gibran & Kaesang Dilaporkan ke KPK, Jokowi Diminta Tak Intervensi

"Nanti dilihat, apakah memang fakta atau hanya mengada-ada? Tentu harus benar-benar dipelajari dengan seksama materi pengaduan tersebut," katanya.

Selain itu, Praswand juga menanggapi etika keluarga presiden apabila berkehendak melaporkan pelapor ketika merasa ada potensi pencemaran nama baik.

BACA JUGA:  Gibran dan Kaesang Diduga Terseret Kasus Korupsi, KPK Buka Suara

"Terkait etis atau tidak etis, pada prinsipnya tentu saja setiap warga negara Indonesia memiliki hak konstitusional untuk melaporkan dugaan pidana," jelas Praswand.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya