Hukuman Mati untuk Pemerkosa 13 Santriwati Bisa Memberi Efek Jera

Hukuman Mati untuk Pemerkosa 13 Santriwati Bisa Memberi Efek Jera - GenPI.co
Wakil Ketua MPR Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid. Foto: Antara/Aspri

GenPI.co - Terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai tuntutan jaksa itu merupakan upaya memberikan ketegasan hukum yang berkeadilan.

"Saya mengapresiasi tuntutan jaksa tersebut. Karena tuntutan terberat membuat efek jera kepada pelaku dan pihak-pihak lain agar tidak melakukan perbuatan serupa," katanya di Jakarta, Rabu (12/1/2022).

BACA JUGA:  RUU TPKS Bakal Disahkan Pekan Depan, Partai Nasdem Siap Kawal

Tuntutan hukuman terberat, imbuhnya, juga merupakan aspirasi masyarakat luas sebagai bentuk pemberlakuan hukum yang tegas dan adil.

Kebiadaban yang dilakukan terdakwa dalam waktu yang lama dan berulang, melakukan pelanggaran hukum negara dan hukum agama terhadap 13 santriwati yang masih di bawah umur.

BACA JUGA:  Alasan PKS Tak Dukung RUU TPKS: Tolak Hubungan Pra Nikah

"Padahal semestinya para santriwati itu dilindungi dan diberikan pendidikan bagi masa depan kehidupannya. Hormat kepada Jaksa penuntut umum yang berani menuntut dengan tuntutan terberat," ujarnya.

Dia menilai, langkah selanjutnya adalah penting bagi Majelis Hakim untuk dapat menimbang secara jernih, menghadirkan kewibawaan dan keadilan hukum, dengan mengabulkan tuntutan terberat tersebut.

BACA JUGA:  Tunda Pengesahan RUU TPKS, PKS Sebut Warga Tak Paham

Tuntutan tersebut sudah sesuai dengan dakwaan pertama jaksa yaitu Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya