
Menurut Komnas HAM, kebiri kimia termasuk dalam perlakuan yang tidak manusiawi.
“Karenanya, Komnas HAM juga tidak setuju dengan kebiri kimia,” katanya.
Seperti yang diketahui, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati.
BACA JUGA: Mahfud MD Lantik Sesmenko Polhukam Baru, Ternyata Tokoh Kuat
Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1). (*)
BACA JUGA: Jaksa Tuntut Hukuman Mati, Puan Maharani Buka Suara
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News