Rencana Induk IKN paling sedikit memuat pokok-pokok antara lain pendahuluan; visi, tujuan, prinsip dasar, dan indikator kinerja utama; prinsip dasar pembangunan; dan tahapan pembangunan dan skema pendanaan.
Perincian Rencana Induk IKN tersebut nantinya diatur dengan Peraturan Presiden.
Otorita IKN dapat melakukan perubahan terhadap rencana induk IKN dengan ketentuan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden dan dikonsultasikan dengan DPR.
BACA JUGA: Ditanya Soal IKN, Hinca Panjaitan Singgung Kepemimpinan SBY
Nantinya, perubahan rencana induk IKN juga diatur dengan Peraturan Presiden. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News