"PDIP apresiasi Kajati Jabar Pak Asep atas inovasi keberanian menuntut mati atas tersangka predator anak,” kata Arteria.
Arteria menjelaskan, undang-undang di Indonesia sudah mengatur hukuman mati.
“Vonis mati sudah di-MK-kan dua kali. Itu konstitusional, bukan inkonstitusional," imbuh Arteria. (*)
BACA JUGA: Suara Lantang Habiburokhman Desak Usut Tan Paulin
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News