Ali juga menerangkan bahwa saat ini Robin dan Maskur telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, jaksa eksekutor KPK akan segera melaksanakan putusan terhadap Robin dan Maskur.
"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan petikan putusan perkara dimaksud," ujar Ali.
Seperti diketahui, dua terdakwa penerimaan suap pengurusan perkara di KPK itu juga dijatuhi pidana pengganti senilai Rp 11,5 miliar karena terbukti menerima dan menikmati suap. (*)
BACA JUGA: Politikus Golkar Beri Perintah untuk KPK, Isinya Simak Ini
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News