
Ahmad menganggapnya sebagai sikap kritis dari masyarakat yang layak dipertahankan.
"Oleh karena itu, kami memberikan hormat kepada lembaga atau pribadi yang akan melakukan judical review," katanya.
Sebelumnya, diketahui Ekonom Faisal Basri mempertimbangkan untuk menggugat UU IKN yang belum lama ini disahkan DPR.
BACA JUGA: Pakar Komunikasi Sebut IKN Sangat Layak, Bongkar Masalah Jakarta
Selain menggugat UU IKN, pihaknya juga akan membuat petisi kepada Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin untuk meneken pakta integritas proyek pemindahan ibu kota.
Hal senada juga diungkap mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin.
BACA JUGA: Kornas-Jokowi Ungkap Motif Tolak IKN, Sindiran Telak bagi PKS
Din berencana melakukan Judical Review terhadap UU IKN ke Mahkamah Konstitusi. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News