Selain lurah, tim penyidik juga memeriksa saksi-saksi lain untuk mendalami dugaan pemotongan tunjangan ASN yang disinyalir untuk keperluan Rahmat Effendi.
Di antaranya yakni Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota Bekasi Yudianto, Fungsional Analisis Kepegawaian Pemerintah Kota Bekasi Haeroni, dan Kepala Bapelitbangda Dinas Faisal Badar.
Selain itu, KPK juga turut memeriksa Kasi PTKSD atas nama Sugito dan Kasi Tata Pemerintahan atas nama Bima.
BACA JUGA: Formula E Gagal Dapat Tender, Potensi Korupsi Kian Terlihat Jelas
Seperti diketahui, lembaga antirasuah telah menetapkan Rahmat Effendi bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Dirinya juga diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar.(*)
BACA JUGA: LSAK Beber Peluang Korupsi dalam Proyek Pemindahan IKN
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News