Hukuman Koruptor di bawah 50 Juta Tuai Protes, Korupsi Kian Subur

Hukuman Koruptor di bawah 50 Juta Tuai Protes, Korupsi Kian Subur - GenPI.co
Ilustrasi kasus dugaan korupsi. Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

GenPI.co - Koordinator Kawan Bung Hatta Bandung, Catur Nugroho angkat suara terkait sanksi korupsi di bawah Rp 50 juta dibebaskan dari tindak pidana.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada jajarannya agar perkara kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta, cukup diselesaikan dengan mengembalikannya.

Menurut Catur, kondisi itu berpotensi makin memperburuk penindakan korupsi di Indonesia, yang mana bahkan menyasar ke lapisan masyarakat bawah.

BACA JUGA:  Korupsi Wali Kota Bekasi Belum Tuntas, 9 Orang Diperiksa KPK

"Saya pikir itu justru akan menyuburkan praktik korupsi di tatanan bawah," ujar Catur kepada GenPI.co, Sabtu (29/1).

Catur menjelaskan adanya potensi maraknya korupsi bisa berasal dari tatanan pemerintahan bawah.

BACA JUGA:  Arief Poyuono Setuju Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dihukum

Sebab, menurut Catur, korupsi Rp 50 juta bisa dianggap bukan perbuatan salah dan makin memperluas jaringan koruptor.

"Misalnya, dalam konteks penyalahgunaan Dana Desa, uang Rp 50 juga bukan jumlah yang sedikit untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di pedesaan," jelasnya.

Seperti diketahui, Jaksa Agung Burhanuddin mengklaim, mekanisme tersebut dipilih sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya