Pengamat Lantang Kritik Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin

Pengamat Lantang Kritik Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin - GenPI.co
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Antara

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta Kamis 27 Januari 2022.

"Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," tandas Burhanuddin.(*)

 

BACA JUGA:  Soal Pernyataan Jaksa Agung, Ketua LSAK: Ide Mentah

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya