
Menururnya, praktik korupsi akan makin marak terjadi bila aturan tersebut terlaksana.
"Hal itu akan menyuburkan praktik korupsi di tatanan bawah, artinya penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 50 juta juga termasuk tindak pidana," imbuhnya. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News