
GenPI.co - Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapat sorotan tajam terkait wacananya ingin meminta korupsi di bawah Rp 50 juta untuk tidak dihukum pidana.
Pegiat antikorupsi dari Kawan Bung Hatta Bandung, Catur Nuhroho menilai permintaan itu akan memicu polemik luar biasa.
Menurut Catur, tindakan atau sebesar apa pun korupsi tetaplah merugikan masyarakat.
BACA JUGA: Pengamat Lantang Kritik Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin
"Jika nanti korupsi di bawah 50 juta dibebaskan, para pengguna anggaran akan leluasa memanipulasinya," ujar Catur kepada GenPI.co, Sabtu (29/1).
Catur menjelaskan para koruptor akan makin leluasa memainkan anggaran jika aturan tersebut jadi terlaksana.
BACA JUGA: Soal Pernyataan Jaksa Agung, Ketua LSAK: Ide Mentah
Menurut dia, kondisi Indonesia bisa lebih buruk terhadap penanganan tindak pidana korupsi.
"Padahal, korupsi sekecil apa pun, tetap rasuah. Jadi, itu lebih hina daripada maling ayam," jelasnya.
Catur lantas mengaku kecewa jika terkait usulan tersebut, terutama dilontarkan oleh Jaksa Agung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News