PN Surabaya Berkoordinasi Dengan KPK, Bukti Sudah Dikantongi

PN Surabaya Berkoordinasi Dengan KPK, Bukti Sudah Dikantongi - GenPI.co
PN Surabaya Berkoordinasi Dengan KPK, Bukti Sudah Dikantongi. (Foto: Panji/GenPI.co)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kabar terbaru terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat.

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, lembaga antirasuah telah menerima berkas perkara kasus yang ditangani oleh Itong setelah berkoordinasi dengan PN Surabaya.

"Tim penyidik telah selesai koordinasi dengan pihak PN Surabaya terkait permintaan berbagai bukti yang dibutuhkan pada proses penyidikan," ujar Ali di Gedung Merah Putih, Jumat (28/1).

BACA JUGA:  18 Pegawai KPK Terpapar Covid-19, Begini Keadaannya

Ali juga menyebutkan bahawa ada sejumlah dokumen penanganan perkara oleh tersangka Itong dkk yang telah sampai di lembaga antirasuah.

"Tim Penyidik KPK difasilitasi dengan baik oleh pihak PN Surabaya dan kemudian menerima berbagai dokumen untuk kebutuhan penyidikan perkara ini," ucap Ali.

BACA JUGA:  Mantan Penyidik KPK Sorot Tajam Jaksa Agung ST Burhanuddin, Waduh

Selain itu, menurutnya dokumen yang telah diterima tim penyidik akan segera dianalisa menjadi bukti-bukti dan disita untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

Kemudian, kata Ali, bukti yang diterima tim penyidik juga akan dikonfirmasi ulang kepada para saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik lembaga antirasuah.

BACA JUGA:  KPK Geledah Kediaman Bupati Langkat! Ini Hasilnya

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya